Bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah
mangancam kalangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainya sehingga perlu dilakukan
perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten
oleh semua pemangku kepentingan agar lebih menjamin kepastian hukum dan
memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat, merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia
sebagai mana di amanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
Namun hal ini nampaknya tidak dilaksanakan dengan baik oleh
pihak Manajemen PT. TRI BINTANG yang beralamat di Jl. Raya Laswi Desa Padaulun
Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat yang telah melakukan
Usaha atau kegiatan Penampungan dan Penyimpanan Batu Bara yang bertempat di Jl.
Raya Laswi Desa Padamulya Kecamatan Majalay kabupaten Bandung yang di duga Ilegal.
Pasalnya Perusahaan ini di duga belum mempunyai ijin
lingkungan Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hIdup sebagai syarat untuk memperoleh ijin usah dan atu kegiatan.
Di tempat terpisah salah satu Staf Desa
Padamulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung mengatakan kepada Jaya Pos. “
bahwa PT. TRI BINTANG itu bandel sebab dari mulai melakukan usaha atau kegiatan
penampungan Batu Bara di Desa kami belum berkoordinasi atau pemberitahuan
sebelumnya, dan TPS Batu Bara sampai saat ini belum ada ijin dari RT/RW dan
masyarakat setempat. “ katanya samapai berita ini di turunkan pihak manajeman
Perusahaan belum berhasil di temui untuk
di konfirmasi. (ND)