Minggu, 18 November 2012

Tempat Penampungan BatuBara PT. TRI BINTANG Di Duga Ilegal


Bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mangancam kalangsungan perikehidupan manusia dan makhluk  hidup lainya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia sebagai mana di amanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Namun hal ini nampaknya tidak dilaksanakan dengan baik oleh pihak Manajemen PT. TRI BINTANG yang beralamat di Jl. Raya Laswi Desa Padaulun Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat yang telah melakukan Usaha atau kegiatan Penampungan dan Penyimpanan Batu Bara yang bertempat di Jl. Raya Laswi Desa Padamulya Kecamatan Majalay kabupaten Bandung yang di duga Ilegal.
Pasalnya Perusahaan ini di duga belum mempunyai ijin lingkungan Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hIdup sebagai syarat untuk memperoleh ijin usah dan atu kegiatan.
Di tempat terpisah salah satu Staf Desa Padamulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung mengatakan kepada Jaya Pos. “ bahwa PT. TRI BINTANG itu bandel sebab dari mulai melakukan usaha atau kegiatan penampungan Batu Bara di Desa kami belum berkoordinasi atau pemberitahuan sebelumnya, dan TPS Batu Bara sampai saat ini belum ada ijin dari RT/RW dan masyarakat setempat. “ katanya samapai berita ini di turunkan pihak manajeman Perusahaan belum berhasil  di temui untuk di konfirmasi. (ND)